Selasa, 21 April 2020

Materi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan Pertemuan 6 Unpam semester 2

Materi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan Pertemuan 6 Unpam (Universitas Pamulang) semester 2 - unpamit

1. Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia?.
Perkembangan HAM di indonesia terbagi dalam dua periode

1.    Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)

Lahirnya HAM pada periode ini tidak lepas dari penyebab pelanggaran HAM oleh penjajahan kolonial Belanda dan Jepang sehingga muncul pergerakan-pergerakan yang membela HAM. Boedi Oetomo yang mengawali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Selain Boedi Oetomo (1908), juga terdapat organisasi lain seperti :

- Sarekat Islam (1911),
- Indische Partij (1912),
- Partai Komunis Indonesia (1920)
- Perhimpunan Indonesia (1925),dan
- Partai Nasional Indonesia (1927)

Puncak perdebatan pun terjadi dalam sidang BPUPKI.


2.    Periode setelah kemerdekaan

a.     1945-1950
Pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. wacana HAM bisa dicirikan pada bidang sipil politik dan bidang ekonomi, sosial, dan budaya


b.    Periode 1950-1959 (masa perlementer).
Masa ini adalah masa yang sangat kondusif sesuai dengan prinsip demokrasi liberal yaitu kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. pada Terdapat lima indikator HAM dalam masa ini:

-       Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
-       kebebasan pers.
-       Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis   
-       Kontrol parlemen atas eksekutif.
-       perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

c.    Periode 1959-1966 (demokrasi terpimpin)
Masa ini merupakan bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang dinilai sebagai produk barat karena tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki cara tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup.


d.    Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru juga memandang HAM dan demokrasi sebagai produk Barat yang individualisme dan bertentangan dengan bangsa Indonesia terutama Pancasila dan UUD 1945 yang lebih dulu ada dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memojokkaan negara berkembang seperti Indonesia. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .


e.    Periode pasca Orde Baru
Berakhirnya kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Pada masa ini, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai dengan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, pengesahan UU tentang pengadilan HAM.





2. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia?.
  • kejahatan genosida : Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.
  • kejahatan terhadap kemanusiaan : tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi: Pembunuhan
  • Pemusnahan,Perbudakan, Pemindahan paksa penduduk, Perampasan berat atas kebebasan fisik,
    Penyiksaan, Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan sterilisasi, Penganiayaan, Penghilangan paksa, Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat, mental dan fisik, Kejahatan apartheid



3. Adakah produk HAM asli Indonesia? Ada dimanakah, serta sebutkan!.
  • Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. 
  • Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. 
  • Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). 
  • Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. 
  • Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.



4. Sejak kapan manusia mendapatkan HAM?, dan berikan contoh pelanggaran HAM yang sering tidak dianggap oleh seseorang, tapi bisa mengakibatkan fatal bagi kehidupan manusia!.

Sejak manusia dilahirkan ke muka bumi atau sejak lahir, Yaitu kebebasan memeluk agama, karna biasanya kita mengikuti agama yg dianut oleh orang tua kita, agama menyangkut kehidupan manusia. Dan hak memperoleh kehidupan yang layak




5. Mengapa hak asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, dan tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada?.

karna HAM merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Negara hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam negara hukum, hak asasi manusia terlindungi. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar